Tebing Tinggi, April 2025 — Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI Sumut) terus menguatkan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui kegiatan Evaluasi dan Monitoring Elektronik (E-Monev) Tahun 2025. Salah satu badan publik yang menerima monitoring secara langsung adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi, yang diterima oleh Ketua KPU, dalam sebuah pertemuan resmi di Kantor KPU setempat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KI Sumut, Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si, didampingi Ketua Divisi Kelembagaan, Dr. Cut Alma Nuraflah, MA, dan Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi, Muhammad Safii Sitorus, SH. Menurut Dr. Cut Alma Nuraflah, MA, E-Monev bukan hanya sekadar penilaian, tetapi juga merupakan sarana pembinaan bagi badan publik. Sementara itu, Muhammad Safii Sitorus, SH, menyoroti pentingnya keterbukaan sebagai solusi untuk meminimalisir potensi sengketa informasi. Dalam pertemuan tersebut, Ketua dan Sekretaris KPU Kota Tebing Tinggi menyambut E-Monev yang diberikan dan menyatakan kesiapan lembaganya untuk terus memperbaiki serta meningkatkan kualitas layanan informasi. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada KI Sumut atas pendampingan dan evaluasi yang konstruktif. E-Monev merupakan mekanisme evaluasi tahunan dari Komisi Informasi Sumut yang dilakukan terhadap badan publik di seluruh provinsi, termasuk lembaga pemilu, pemerintahan, pendidikan, kesehatan, hingga BUMD. Tujuannya adalah untuk mengukur sejauh mana badan publik memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, terutama melalui media digital.