Persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat Kota Tebing Tinggi
Salah satu pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat Kota Tebing Tinggi sebagai calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022, adalah memiliki Kepengurusan minimal 50% Kecamatan yaitu di 3 (tiga) Kecamatan dan memiliki Keanggotaan sekurang-kurangnya 1/1000 jumlah penduduk yaitu minimal sebanyak 176 anggota
#kpumelayani #pemiluserentak2024
Bagikan:
Telah dilihat 58 kali